MANAJEMEN
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
DI
SUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 4
1. Ade
Sukandar
2. Jasri
Harzani
3. M.
Arif Khairuddin
4. Mirsan
SEMESTER/UNIT :
VII/ 5
JURUSAN :
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS :
EKONOMI & BISNIS ISLAM
DOSEN PEMBIMBING : MUHAMMAD IKHWAN, S.H.I, M.Sh
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) LANGSA
TAHUN
AJARAN 2017/2018
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1.1.Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
2.1.
Bagaimana Pengertian Penghimpunan Dana?..................................................... 3
2.2. Bagaimana Ketentuan Dasar Dalam
Penghimpunan Dana?............................... 4
2.3.
Bagaimana Sumber-sumber Dana Bank Syariah?............................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................. 19
3.1.Kesimpulan.......................................................................................................... 19
3.2.Saran.................................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 21
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Manajemen Penghimpunan Dana Bank Syariah. Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah.
Makalah ini membahas mengenai cara penghimpunan dana bank syariah
dan sumber-sumber dana bank
syariah serta prinsip apa
saja yang diterapkan bank syariah dalam akutansi penghimpunan dananya.
Kami mengharapkan makalah
ini dapat berguna bagi penulis dan pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan
tambahan ilmu dan pengetahuan kita semua mengenai bank syariah. Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Hal
tersebut dikarenakan kami masih dalam proses belajar. Oleh karena itu, saran
dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk bahan pembelajaran di masa
depan.
Langsa, 27 November 2018
Kelompok 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kunci
keberhasilan manajemen bank syariah sangat ditentukan oleh bagaimana bank
tersebut dapat merebut hati masyarakat tersebut dapat merebut hati masyarakat,
sehingga peranan bank syariah tersebut sebagai financial intermediary berjalan dengan baik. Jika peranan bank
syariah tersebut berjalan baik, barulah bank syariah dapat dikatakan berhasil.
Jadi bagaimana bank, melayani sebaik baiknya meraka yang kelebihan uang dan
menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadiah,
deposito mudharabah, tabungan wadiah, maupun tabungan mudharabah, serta melayani kebutuhan
uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan. Hal demikian inilah kunci
keberhasilan manajemen bank.[1]
Dalam
melaksanakan kegiatan manajemen bank salah satunya dalam penghimpunan dana bank
syariah memiliki harus melakukan proses penghimpunan dan penerimaan dana
berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia fatwa DSN ataupun peraturan
intern bank serta menjalankan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
I.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian penghimpunan
dana bank syariah?
2.
Bagaimana ketentuan dasar dalam
penghimpunan dana bank syariah?
3.
Bagaimana sumber-sumber dana
bank syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana bank syariah
bertujuan untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan
pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga
intermediasi. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi maupun
simpanan. Masyarakat mempercayai bank sebagai tempat yang aman untuk menyimpan
uang. Bank akan membayar sejumlah tertentu atas penghimpunan dana masyarakat
yang besarnya tergantung pada jenis himpunan. Jenis simpanan masyarakat antara
lain simpanan giro, tabungan, dan deposito. Masing-masing jenis simpanan ini
memiliki karakteristik yang berbeda. Giro dan simpanan merupakan simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Deposito merupakan jenis simpanan
berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu
yang telah diperjanjikan antara bank syariah dan nasabah penyimpan. Dalam
perkembangannya penghimpunan dana tidak hanya dengan menawarkan produk giro,
tabungan, dan deposito, akan tetapi produk himpunan dana lainnya, misalnya
surat berharga, pasar uang antar bank dan obligaasi.[2]
2.2. Ketentuan Dasar
Dalam Penghimpunan Dana
Setiap penerima dana
pihak ketiga merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya
bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan
penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia,
fatwa DSN ataupun peraturan intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan,
yaitu kebijakan pokok penghimpunan dana bank syariah sebagai lembaga intermediasi
dalam mengelola dana masyarakat harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh
karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas
penghimpunan dana yang sehat. Diantaranya sebagai berikut:[3]
1.
Prosedur
penghimpunan dana yang sehat
Setiap
pejabat bank yang berhubungan dengan penghimpunan dana harus menempuh prosedur
penerimaan dana yang sehat dan benar serta prosedur persetujuan, dokumentasi
dan administrasi, serta pengawasan penghimpunan dana. Prosedur penerimaan dana
yang sehat adalah :
a. Setiap
calon nasabah harus melalui proses penilaian yang dilakukan secara objektif;
b. Penghimpunan
dana yang diterima dari nasabah berdasarkan hasil penilaian yang objektif,
diyakini oleh pejabat bank bahwa nasabah tersebut mendapat dana dari sumber
yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hokum positif.
2.
Penghimpunan
dana dalam perhatian khusus
Penghimpunan
dana dalam perhatian khusus adalah penghimpunan dana yang dikategorikan sebagai
transaksi keuangan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mencurigakan.
3. Penginian dana
Upaya melengkapi dan memperbaharui data
para nasabah dilakukan dengan cara penyeleksian kembali data nasabah
penghimpunan dana yang telah masuk dengan formulir yang terkini.
4. Penyelesaian pengaduan
Proses peyelesaian pengaduan permasalahan
penghimpunan dana harus didasarkan pada program tindak lanjut yang telah dibuat
dan di setujui pada tingkat direksi dan di laporkan pada Bank Indonesia.
5. Penghimpunan dana yang
dihindari
Dalam penerimaan dana, bank mempunyai
beberapa batasan dan larangan yang harus ditetapkan secara khusus melalui Surat
Keputusan Direksi. Ketentuan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
seluruh pejabat dan staf di jajaran bagian penghimpunan dana. Setiap
pelanggaran dapat dikenakan sanksi terhadap ketentuan yang berlaku.
Penghimpunan dana yang dihindari meliputi penghimpunan dana yang tidak sesuai
syariat Islam dan kebijakan pemerintah, antara lain berupa hasil korupsi, hasil
perjudian, dan money loundring. Hal
ini sebagai bagian dari penerapan prinsip mengenal nasabah.
6. Jenis penghimpunan dana
berdasarkan tujuan
a.
keamanan, dengan
menggunakan akad titipan (wadi’ah);
b.
investasi, dengan
menggunakan akad bagi hasil (mudharabah
muqayyadah dan mudharabah mutlaqah)
c.
sosial, dalam bentuk penerimaan
zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.
7. Organisasi dan
manajemen penghimpunan dana
a. Pejabat penghimpunan
dana
Penghimpunan dana di bank syariah
merupakan proses yang melibatkan banyak pihak, mulai komisaris sampai dengan customer service.
b.
Tugas
pejabat penghimpunan dana
1.
Direksi
a.
menetapkan kebijakan
penghimpunan dana;
b.
memastikan penerapan
atas kebijakan penghimpunan dana oleh unit kerja secara konsisten;
c.
memantau pelaksanaan
penerimaan dan identifikasi nasabah sesuai dengan kebijakan yang telah
ditetapkan;
d.
mengidentifikasi
nasabah yang di anggap mempunyai risiko tinggi;
e.
melakukan analisis atas
transaksi mencurigakan,;
f.
menyelesaikan pengaduan
nasabah serta melaporkan ke Bank Indonesia.
2.
Komisaris
a.
menyetujui kebijakan penghimpunan
dana;
b.
mengawasi pelaksanaan
atas kebijakan penghimpunan dana.
3.
Kepala bagian/pimpinan
cabang
a.
bertanggungjawab atas
penatausahaan penerimaan, penarikan, dan penutupan dana;
b.
melayani dan memproses
pengaduan nasabah.
c.
Kriteria
pejabat penghimpunan dana
Kriteria
pejabat penghimpunan dana adalah:
1. mempunyai
pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam kegiatan operasional penghimpunan
dana;
2. jujur,
amanah, cermat, dan bertanggung jawab;
3. taat
asas terhadap peraturan.
d.
Kode
etik pejabat penghimpunan dana
Kode etik pejabat penghimpunan dana
mengacu pada profesionalisme serta nilai-nilai syariah Islam, antara lain:
1. Mematuhi
nilai-nilai syariah Islam.
2. Patuh
dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, baik
ekstern maupun intern.
3. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan
penghimpunan dan.
4. Menghindari diri dari moral
hazard, seperti penyalahgunaan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan
persaingan tidak sehat.
5. Menjaga
kerahasiaan nasabah dan bank.
6. Tidak
menerima hadiah dan imbalan apa pun dari nasabah yang dapat memperkaya diri
ataupun keluarganya.
e.
Dewan
pengawas syariah
Mengawasi
pelaksanaan produk yang telah ditetapkan.
f.
Sigmentasi
produk
1. Perseorangan;
2. Kelompok;
3. Badan
hukum.
g.
Kebijakan
penerimaan dan identifikasi nasabah
1. Meminta
informasi calon nasabah mengenai:
a. Identitas
calon nasabah (file identifikasi nasabah);
b. Maksud
dan tujuan calon nasabah melakukan hubungan dengan bank;
c. Mencari
informasi tambahan mengenai profil calon nasabah;
d. Identitas
tambahan bagi yang bertindak atas nama pihak lain.
2. Identifikasi
calon nasabah sekurang-kurangnya mencakup:
a. Nasabah
perseorangan
(1) Nama,
alamat tinggal tetap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, nama gadis ibu
kandung, status pernikahan yang dibuktikan dengan KTP, SIM, Paspor dan lainnya
yang sah dan masih berlaku;
(2) Keterangan
mengenai pekerjaan dan alamat pekerjaan;
(3) Spesimen
tanda tangan;
(4) Keterangan
mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
(5) Ahli
waris yang di tunjuk.
b. Nasabah
badan hukum
(1) Akta
pendirian dan/atau akta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang;
(2) Izin
usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang dibuktikan antara
lain SIUP, SITU, TDP;
(3) Nama,
spesimen tanda tangan pengurus;
(4) Keterangan
sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
(5) NPWP;
(6) Identitas
pengurus yang berwenang mewakili badan hukum yang dibuktikan dengan KTP, SIM,
paspor yang sah dan masih berlaku.
3. Meneliti
kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah.
4. Wajib
betatap muka dengan nasabah pada saat pembukaan rekening.
2.3. Sumber-sumber Dana
Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh
perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil
maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan,
maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank
tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak
berfungsi sama sekali.[4]
Dana adalah uang tunai yang dimiliki
dan dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva yang lain yang dapat
segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh
bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal
dari titipan atau penyertaan dana dari orang lain atau pihak lain yang
sewaktu-waktu akan ditarik kembali, baik sekaligus maupun secara
berangsur-angsur.
Dalam pandangan syariah, uang bukanlah
merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk pertambahan nilai
ekonomis (economic added value). Hal
ini bertentangan dengan perbankan berbasis
bunga di mana “uang mengembangkan uang’’, tidak peduli apakah uang itu
dipakai dalam kegiatan prodktif atau tidak. Untuk mnghasilkan keuntungan , uang
haus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi
dasar (primary economic activities),
baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri
manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melaui
penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha
tersebut.
Berdasarkan prinsip tersebut bank
syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarkat dalam bentuk:[5]
1.
Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan
dan pengembaliannya (guaranteed deposit)
tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2.
Partisipasi modal
berbagi hasil dan berbagi risiko (non
guaranteed deposit) untuk investasi umum (general investment accout/mudharabah mutlaqah) dimana bank akan
membayar bagian keuntungan secara proposional dengan portofolio yang di danai
dengan modal tersebut.
3.
Investasi khusus (special investent account/mudharabah
muqayaddah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperole
fee. Jadi bank tidak ikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Dengan demikian, sumber dana bank
syariah terdiri dari:
a.
Modal inti (core capital);
b.
Kuasi ekuitas (mudharabah account);
c.
Titipan (wadiah) atau titipan tanpa imbalan.
2.3.1. Modal inti
Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana
yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya
dana bank inti terdiri dari:[6]
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham,
sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak
di bagi, yang disisikan untuk menutupi timbulnya risiko kerugian di kemudian
hari.
c. Laba
ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang
saham , tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang
Saham) diputuskan untuk ditanam kembali di bank.
2.3.2. Kuasi Ekuitas
Berdasarkan prinsip ini, dalam
kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:[7]
a.
Rekening investasi
umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan
investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah.
b.
Rekening investasi
khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah
institusi(pemerintah atau lembaga keuangan lainnya) atau nasabah korporasi
untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha tertentu yang mereka
setujui. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah.
c.
Rekening tabungan
mudharabah, salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk
uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib.
Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
sebagaimana tabungan wadiah. Dengan demikian, tabungan mudharabah tidak
diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan
leluasa.
2.3.3. Dana Titipan (wadiah/non remunerated deposit)
Dana titipan wadiah ini dikembangkan
dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah diantaranya:[8]
a. Rekening
giro wadiah
Dalam
hal ini islam menggunakan prinsip wadiah
yad dhamanah dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin
pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh
bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh
dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial.
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai
berikut:
1.
Bagi pemegang rekening
disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
2.
Untuk membuka rekening
diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor
sejumlah dana minimum sebagai setoran awal.
3.
Calon pemegang rekening
tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
4.
Penariakan dapat
dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi tertulis
lainnya.
b. Rekening
Tabungan Wadiah
Prinsip
wadiah yad dhamanah ini juga
dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari
nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu
untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan
dana tersebut selama mengendap di bank.
Ciri-ciri rekening tabungan wadiah
adalah sebagai berikut ini:
1.
Menggunakan buku atau
bkartu ATM
2.
Besaran setoran pertama
dan saldo minimunm yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan
masing-masing bank.
3.
Penarikan tidak
dibatasi.
4.
Pembayaran bonus
(hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Bebeda
dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil
atas tabungan wadiah, walaupun atas
kemaunnya sendiri bank dapat memberi bonus kepada para pemegang rekening wadiah.
Bonus diberikan tergantung pada kebijakan manajemen bank karena biasanya
hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi
pembagian bagi hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah.
2.3.4.
Cara
lain penghimpunan dana dan deposan
Persaingan
yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk-produk
baru antara lain:[9]
a. Sertifikat
deposito merupan hasil pengembangan dan peposito berjangka. Sertifikat deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
b.
Deposit on call, yaitu simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
c.
Rekening giro terkait
tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, akan
tetapi ditinjau dari cara penarikannya, nasabah lebih menyukai rekening giro.
2.3.5.
Dana
pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank
antara lain berupa:[10]
a.
Call money,
merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka
pendek dan bank lain melalui interbank call money market. Dana ini digunakan
oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek.
b.
Pinjaman antarbank merupaka kebutuhan
pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga dipeoleh dari pinjaman jangka
pendek dan menengah dan bank lain. Pinjaman ini dilakukan bukan untukmemenuhi
kebutuhan dana mendesak akan tetapi untuyk memenuhi kebutuhan ynag lebih
terencana.
c.
Kredit likuiditas Bank Indonesia adalah
kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia, terutama kepada bank yang sedang
mengalami kesulitan likuiditas.
2.3.6.
Sumber
dana lain
Sumber-sumber
dana tersebut antara lain sebagai berikut:[11]
a. Setoran
jaminan merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang
menerima jasa-jasa tertentu dari bank. Nasabah tersebut menyerahkan setoran
karena jasa-jasa yang diberikan oleh bank mengandung risiko financial tertentu
yang ditanggung oleh bank.
b. Dana
transfer merupakan pemindahan dana yang bisa berupa pemindahbukuan antara
rekening, dana unag tunai kesuatu rekening atau dana suatu rekening untuk
kemudian ditarik tunai.
c. Surat
beharga pasar uang merupakan surat beharga jangka pendek yang dapat
diperjualbelikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia.
d. Diskonto
Bank Indonesia merupakan penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia
dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar
diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upayalender of
last resort.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dalam melaksanakan kegiatan manajemen bank salah
satunya dalam penghimpunan dana bank syariah memiliki harus melakukan proses
penghimpunan dan penerimaan dana berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia
fatwa DSN ataupun peraturan intern bank serta berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam
penghimpunan dana bank syariah harus melaksanakan berdasarkan ketentuan
dasar yang berlaku, mulai dari penerimaan dan identifikasi nasabah, menentukan
jenis penghimpunan dana berdsarkan tujuannya serta prosedur-prosedur
penghimpunan dana lainnya mulai dari menghimpun dana hingga penentuan bagi
hasil dari usaha yang di jalankan.
Oleh karena itu, setiap proses
penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana berdasarkan
akad wadiah dan akad mudharabah yaitu dalam bentuk 1. Modal
inti, 2. Kuasi ekuitas (Mudharabah
Account), 3.Dana titipan dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah
serta dana-dana yang bersumber dari dana lain.
3.2. SARAN
Berdasarkan penjelasan mengenai manajemen
penghimpunan dana bank syariah dapat kita ketahui banyaknya ketentuan-ketentuan
yang harus di terapkan dalam menghimpun dana dari masyarakat yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip
syariah, dan sangat berbanding terbalik terhadap sistem penghimpunan dana dari
bank konvensional yang tidak menjalankan berdasarkan prinsip syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”, (Jakarta:Rajawali Pers,2014)
Gita
Banupranata, “Buku Ajar Manajemen
Perbankan Syariah”, (Salemba Empat,2013)
Khaerul Umam, “Manajemen Perbankan Syariah”,(Bandung: Pustaka Setia,2013)
Andri
Irawan, “Penghimpunan Dana Dengan Akad Mudharabah Pada Bank Rakyat Indonesia
Syariah Kantor Cabang Pembantu Lampung Timur” Fakultas sHukum,Universitas
Lampung, 2018
[1] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”,
(Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.107
[2]Andri Irawan, “Penghimpunan
Dana Dengan Akad Mudharabah Pada Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang
Pembantu Lampung Timur” Fakultas Hukum,Universitas Lampung, 2018, hal.15
[3] Khaerul Umam, “Manajemen Perbankan Syariah”,(Bandung:
Pustaka Setia,2013),hal.114
[4] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”,
(Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.114
[5]Gita Banupranata, “Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah”,
(Salemba Empat,2013),hal.91
[6] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”,
(Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.117
[7]Ibid, hal.118
[8]Ibid, hal.119
[11] Ibid,hal.162
