Senin, 24 Desember 2018

MAKALAH MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN LANGSA

MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
                KELOMPOK 4
1.     Ade Sukandar
2.     Jasri Harzani
3.     M. Arif Khairuddin
4.      Mirsan
SEMESTER/UNIT         : VII/ 5
JURUSAN                      : PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS                   : EKONOMI & BISNIS ISLAM
DOSEN PEMBIMBING    : MUHAMMAD IKHWAN, S.H.I, M.Sh

                                                   

                                                           


  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) LANGSA
TAHUN AJARAN 2017/2018




DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1.1.Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
2.1. Bagaimana Pengertian Penghimpunan Dana?..................................................... 3
2.2. Bagaimana Ketentuan Dasar Dalam Penghimpunan Dana?............................... 4
2.3. Bagaimana Sumber-sumber Dana Bank Syariah?............................................... 10
BAB III PENUTUP................................................................................................. 19
3.1.Kesimpulan.......................................................................................................... 19
3.2.Saran.................................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 21



 

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Manajemen Penghimpunan Dana Bank Syariah. Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan Syariah.
Makalah ini membahas mengenai cara penghimpunan dana bank syariah dan sumber-sumber dana bank syariah serta prinsip apa saja yang diterapkan bank syariah dalam akutansi penghimpunan dananya.
 Kami mengharapkan makalah ini dapat berguna bagi penulis dan pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan kita semua mengenai bank syariah. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Hal tersebut dikarenakan kami masih dalam proses belajar. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk bahan pembelajaran di masa depan.

                                                                                     Langsa, 27  November 2018

                  Kelompok 4



BAB I

PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah
Kunci keberhasilan manajemen bank syariah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syariah tersebut sebagai financial intermediary berjalan dengan baik. Jika peranan bank syariah tersebut berjalan baik, barulah bank syariah dapat dikatakan berhasil. Jadi bagaimana bank, melayani sebaik baiknya meraka yang kelebihan uang dan menyimpan uangnya dalam bentuk giro wadiah, deposito mudharabah, tabungan wadiah, maupun tabungan mudharabah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan. Hal demikian inilah kunci keberhasilan manajemen bank.[1]
Dalam melaksanakan kegiatan manajemen bank salah satunya dalam penghimpunan dana bank syariah memiliki harus melakukan proses penghimpunan dan penerimaan dana berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia fatwa DSN ataupun peraturan intern bank serta menjalankan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.


 I.2. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian penghimpunan dana bank syariah?
2.      Bagaimana ketentuan dasar dalam penghimpunan dana bank syariah?
3.      Bagaimana sumber-sumber dana bank syariah?


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penghimpunan Dana
            Penghimpunan dana bank syariah bertujuan untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi maupun simpanan. Masyarakat mempercayai bank sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang. Bank akan membayar sejumlah tertentu atas penghimpunan dana masyarakat yang besarnya tergantung pada jenis himpunan. Jenis simpanan masyarakat antara lain simpanan giro, tabungan, dan deposito. Masing-masing jenis simpanan ini memiliki karakteristik yang berbeda. Giro dan simpanan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Deposito merupakan jenis simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank syariah dan nasabah penyimpan. Dalam perkembangannya penghimpunan dana tidak hanya dengan menawarkan produk giro, tabungan, dan deposito, akan tetapi produk himpunan dana lainnya, misalnya surat berharga, pasar uang antar bank dan obligaasi.[2]

2.2. Ketentuan Dasar Dalam Penghimpunan Dana
            Setiap penerima dana pihak ketiga merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN ataupun peraturan intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan, yaitu kebijakan pokok penghimpunan dana bank syariah sebagai lembaga intermediasi dalam mengelola dana masyarakat harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana yang sehat. Diantaranya sebagai berikut:[3]
1.      Prosedur penghimpunan dana yang sehat
Setiap pejabat bank yang berhubungan dengan penghimpunan dana harus menempuh prosedur penerimaan dana yang sehat dan benar serta prosedur persetujuan, dokumentasi dan administrasi, serta pengawasan penghimpunan dana. Prosedur penerimaan dana yang sehat adalah :
a.       Setiap calon nasabah harus melalui proses penilaian yang dilakukan secara objektif;
b.      Penghimpunan dana yang diterima dari nasabah berdasarkan hasil penilaian yang objektif, diyakini oleh pejabat bank bahwa nasabah tersebut mendapat dana dari sumber yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hokum positif.

2.      Penghimpunan dana dalam perhatian khusus
Penghimpunan dana dalam perhatian khusus adalah penghimpunan dana yang dikategorikan sebagai transaksi keuangan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mencurigakan.

3.      Penginian dana
     Upaya melengkapi dan memperbaharui data para nasabah dilakukan dengan cara penyeleksian kembali data nasabah penghimpunan dana yang telah masuk dengan formulir yang terkini.

4.      Penyelesaian pengaduan
     Proses peyelesaian pengaduan permasalahan penghimpunan dana harus didasarkan pada program tindak lanjut yang telah dibuat dan di setujui pada tingkat direksi dan di laporkan pada Bank Indonesia.

5.      Penghimpunan dana yang dihindari
     Dalam penerimaan dana, bank mempunyai beberapa batasan dan larangan yang harus ditetapkan secara khusus melalui Surat Keputusan Direksi. Ketentuan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pejabat dan staf di jajaran bagian penghimpunan dana. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi terhadap ketentuan yang berlaku. Penghimpunan dana yang dihindari meliputi penghimpunan dana yang tidak sesuai syariat Islam dan kebijakan pemerintah, antara lain berupa hasil korupsi, hasil perjudian, dan money loundring. Hal ini sebagai bagian dari penerapan prinsip mengenal nasabah.

6.      Jenis penghimpunan dana berdasarkan tujuan
a.       keamanan, dengan menggunakan akad titipan (wadi’ah);
b.      investasi, dengan menggunakan akad bagi hasil (mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah)
c.       sosial, dalam bentuk penerimaan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.

7.      Organisasi dan manajemen penghimpunan dana
a.      Pejabat penghimpunan dana
      Penghimpunan dana di bank syariah merupakan proses yang melibatkan banyak pihak, mulai komisaris sampai dengan customer service.
b.      Tugas pejabat penghimpunan dana
1.      Direksi
a.       menetapkan kebijakan penghimpunan dana;
b.      memastikan penerapan atas kebijakan penghimpunan dana oleh unit kerja secara konsisten;
c.       memantau pelaksanaan penerimaan dan identifikasi nasabah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
d.      mengidentifikasi nasabah yang di anggap mempunyai risiko tinggi;
e.       melakukan analisis atas transaksi mencurigakan,;
f.       menyelesaikan pengaduan nasabah serta melaporkan ke Bank Indonesia.
2.      Komisaris
a.       menyetujui kebijakan penghimpunan dana;
b.      mengawasi pelaksanaan atas kebijakan penghimpunan dana.
3.      Kepala bagian/pimpinan cabang
a.       bertanggungjawab atas penatausahaan penerimaan, penarikan, dan penutupan dana;
b.      melayani dan memproses pengaduan nasabah.
c.       Kriteria pejabat penghimpunan dana
Kriteria pejabat penghimpunan dana adalah:
1.      mempunyai pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam kegiatan operasional penghimpunan dana;
2.      jujur, amanah, cermat, dan bertanggung jawab;
3.      taat asas terhadap peraturan.



d.      Kode etik pejabat penghimpunan dana
        Kode etik pejabat penghimpunan dana mengacu pada profesionalisme serta nilai-nilai syariah Islam, antara lain:
1.      Mematuhi nilai-nilai syariah Islam.
2.      Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, baik ekstern maupun intern.
3.      Melakukan pencatatan setiap kegiatan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan penghimpunan dan.
4.      Menghindari  diri dari moral hazard, seperti penyalahgunaan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dan persaingan tidak sehat.
5.      Menjaga kerahasiaan nasabah dan bank.
6.      Tidak menerima hadiah dan imbalan apa pun dari nasabah yang dapat memperkaya diri ataupun keluarganya.

e.       Dewan pengawas syariah
Mengawasi pelaksanaan produk yang telah ditetapkan.

f.       Sigmentasi produk
1.      Perseorangan;
2.      Kelompok;
3.      Badan hukum.

g.      Kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah
1.      Meminta informasi calon nasabah mengenai:
a.       Identitas calon nasabah (file identifikasi nasabah);
b.      Maksud dan tujuan calon nasabah melakukan hubungan dengan bank;
c.       Mencari informasi tambahan mengenai profil calon nasabah;
d.      Identitas tambahan bagi yang bertindak atas nama pihak lain.
2.      Identifikasi calon nasabah sekurang-kurangnya mencakup:
a.       Nasabah perseorangan
(1)   Nama, alamat tinggal tetap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, nama gadis ibu kandung, status pernikahan yang dibuktikan dengan KTP, SIM, Paspor dan lainnya yang sah dan masih berlaku;
(2)   Keterangan mengenai pekerjaan dan alamat pekerjaan;
(3)   Spesimen tanda tangan;
(4)   Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
(5)   Ahli waris yang di tunjuk.
b.      Nasabah badan hukum
(1)   Akta pendirian dan/atau akta perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
(2)   Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang yang dibuktikan antara lain SIUP, SITU, TDP;
(3)   Nama, spesimen tanda tangan pengurus;
(4)   Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana;
(5)   NPWP;
(6)   Identitas pengurus yang berwenang mewakili badan hukum yang dibuktikan dengan KTP, SIM, paspor yang sah dan masih berlaku.
3.      Meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas calon nasabah.
4.      Wajib betatap muka dengan nasabah pada saat pembukaan rekening.

2.3. Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.[4]
          Dana adalah uang tunai yang dimiliki dan dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva yang lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana dari orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu akan ditarik kembali, baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.
          Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis  bunga di mana “uang mengembangkan uang’’, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan prodktif atau tidak. Untuk mnghasilkan keuntungan , uang haus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi  dasar (primary economic activities), baik secara langsung melalui transaksi seperti perdagangan, industri manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melaui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha tersebut.
          Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarkat dalam bentuk:[5]
1.      Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2.      Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi risiko (non guaranteed deposit) untuk investasi umum (general investment accout/mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proposional dengan portofolio yang di danai dengan modal tersebut.
3.      Investasi khusus (special investent account/mudharabah muqayaddah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperole fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Dengan demikian, sumber dana bank syariah terdiri dari:
a.       Modal inti (core capital);
b.      Kuasi ekuitas (mudharabah account);
c.       Titipan (wadiah) atau titipan tanpa imbalan.
2.3.1. Modal inti
           Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana bank inti terdiri dari:[6]
a.    Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
b.  Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak di bagi, yang disisikan untuk menutupi timbulnya risiko kerugian di kemudian hari.
c.  Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham , tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali di bank.

2.3.2. Kuasi Ekuitas
          Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:[7]
a.       Rekening investasi umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah.
b.      Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi(pemerintah atau lembaga keuangan lainnya) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha tertentu yang mereka setujui. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah.
c.       Rekening tabungan mudharabah, salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadiah. Dengan demikian, tabungan mudharabah tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.



2.3.3. Dana Titipan (wadiah/non remunerated deposit)
          Dana titipan wadiah ini dikembangkan dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah diantaranya:[8]
a.  Rekening giro wadiah
            Dalam hal ini islam menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadiah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial.
Ciri-ciri giro wadiah adalah sebagai berikut:
1.      Bagi pemegang rekening disediakan cek untuk mengoperasikan rekeningnya.
2.      Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan menyetor sejumlah dana minimum sebagai setoran awal.
3.      Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam Bank Indonesia.
4.      Penariakan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau intruksi tertulis lainnya.

b. Rekening Tabungan Wadiah
            Prinsip wadiah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank.
Ciri-ciri rekening tabungan wadiah adalah sebagai berikut ini:
1.      Menggunakan buku atau bkartu ATM
2.      Besaran setoran pertama dan saldo minimunm yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
3.      Penarikan tidak dibatasi.
4.      Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
            Bebeda dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atas tabungan wadiah, walaupun atas kemaunnya sendiri bank dapat memberi bonus kepada para pemegang rekening wadiah.  Bonus diberikan tergantung pada kebijakan manajemen bank karena biasanya hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian bagi hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah.
2.3.4. Cara lain penghimpunan dana dan deposan
          Persaingan yang ketat dalam penghimpunan dana antar bank telah memunculkan produk-produk baru antara lain:[9]
a.       Sertifikat deposito merupan hasil pengembangan dan peposito berjangka. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
b.      Deposit on call, yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
c.       Rekening giro terkait tabungan. Ditinjau dari tingkat bunganya, nasabah lebih menyukai tabungan, akan tetapi ditinjau dari cara penarikannya, nasabah lebih menyukai rekening giro.

2.3.5. Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank antara lain berupa:[10]
a.    Call money, merupakan sumber dana yang dapat diperoleh bank berupa pinjaman jangka pendek  dan bank lain melalui interbank call money market. Dana ini digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek.
b.   Pinjaman antarbank merupaka kebutuhan pendanaan kegiatan usaha suatu bank dapat juga dipeoleh dari pinjaman jangka pendek dan menengah dan bank lain. Pinjaman ini dilakukan bukan untukmemenuhi kebutuhan dana mendesak akan tetapi untuyk memenuhi kebutuhan ynag lebih terencana.
c.    Kredit likuiditas Bank Indonesia adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia, terutama kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

2.3.6.      Sumber dana lain
Sumber-sumber dana tersebut antara lain sebagai berikut:[11]
a.       Setoran jaminan merupakan sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari bank. Nasabah tersebut menyerahkan setoran karena jasa-jasa yang diberikan oleh bank mengandung risiko financial tertentu yang ditanggung oleh bank.
b.      Dana transfer merupakan pemindahan dana yang bisa berupa pemindahbukuan antara rekening, dana unag tunai kesuatu rekening atau dana suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai.
c.       Surat beharga pasar uang merupakan surat beharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan dengan cara didiskonto oleh Bank Indonesia.
d.      Diskonto Bank Indonesia merupakan penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upayalender of last resort.













BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Dalam melaksanakan kegiatan manajemen bank salah satunya dalam penghimpunan dana bank syariah memiliki harus melakukan proses penghimpunan dan penerimaan dana berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia fatwa DSN ataupun peraturan intern bank serta berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Dalam  penghimpunan dana bank syariah harus melaksanakan berdasarkan ketentuan dasar yang berlaku, mulai dari penerimaan dan identifikasi nasabah, menentukan jenis penghimpunan dana berdsarkan tujuannya serta prosedur-prosedur penghimpunan dana lainnya mulai dari menghimpun dana hingga penentuan bagi hasil dari usaha yang di jalankan.
            Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana berdasarkan akad wadiah dan akad mudharabah yaitu dalam bentuk 1. Modal inti, 2. Kuasi ekuitas (Mudharabah Account), 3.Dana titipan dalam bentuk rekening giro wadiah dan rekening tabungan wadiah serta dana-dana yang bersumber dari dana lain.


3.2. SARAN
Berdasarkan penjelasan mengenai manajemen penghimpunan dana bank syariah dapat kita ketahui banyaknya ketentuan-ketentuan yang harus di terapkan dalam menghimpun dana dari masyarakat  yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan sangat berbanding terbalik terhadap sistem penghimpunan dana dari bank konvensional yang tidak menjalankan berdasarkan prinsip syariah.











DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”, (Jakarta:Rajawali Pers,2014)
Gita Banupranata, “Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah”, (Salemba Empat,2013)
Khaerul Umam, “Manajemen Perbankan Syariah”,(Bandung: Pustaka Setia,2013)
Andri Irawan, “Penghimpunan Dana Dengan Akad Mudharabah Pada Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Pembantu Lampung Timur” Fakultas sHukum,Universitas Lampung, 2018


[1] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”, (Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.107

[2]Andri Irawan, “Penghimpunan Dana Dengan Akad Mudharabah Pada Bank Rakyat Indonesia Syariah Kantor Cabang Pembantu Lampung Timur” Fakultas Hukum,Universitas Lampung, 2018, hal.15
[3] Khaerul Umam, “Manajemen Perbankan Syariah”,(Bandung: Pustaka Setia,2013),hal.114
[4] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”, (Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.114
[5]Gita Banupranata, “Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah”, (Salemba Empat,2013),hal.91
[6] Muhammad, “Manajemen Dana Bank Syariah”, (Jakarta:Rajawali Pers,2014), hal.117
[7]Ibid, hal.118
[8]Ibid, hal.119
[9]  Khaerul Umam, “Manajemen Perbankan Syariah”,(Bandung: Pustaka Setia,2013), hal.159

[10]  Ibid,hal.161
[11] Ibid,hal.162
 


MAKALAH MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN LANGSA

MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH DI SUSUN O L E H                  KELOMPOK 4 1.      Ade Sukandar 2.      Jasri Ha...